Friday, 17 January 2020
Korban Alami Luka Akibat Benda Keras, Polsek Umbulharjo Ringkus Pelaku Pengeroyokan
Jajaran Unit Reskrim Polsek Umbulharjo mengamankan seorang pemuda berinisial RM (25), warga Kampung Glagah, Kelurahan Warungboto, Kecamatan Umbulharjo. RM diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban Zaldi Guslan Prayoga (30), warga Gedongan Baru, Pelemwulung, Banguntapan, Bantul.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo mengungkapka, pelaku RM ditangkap pada Rabu (1/1) pukul 03.00 WIB di Jalan Kusumanegara. Sedangkan penganiayaan sendiri terjadi pada Jum’at 25 Oktober 2019. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban bersama 4 orang temannya sedang ngopi sambil ngobrol di warung sate Mbah-So di depan rumah korban.
Tak lama kemudian, korban didatangi oleh 2 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor scoopy warna merah hitam. Orang itu mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta korban untuk ikut ke kantor karena dituduh sedang menggelar pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya di lokasi.
Bukan dibawa ke kantor polisi, korban dibawa ke tempat yang sepi yakni di Jalan Soga depan Taman Wijaya Brata dengan berboncengan tiga. Sesampainya di lokasi, korban disuruh turun kedua pelaku memukul korban secara bertubi-tubi.
Atas kejadian itu korban mengalami luka di bibir atas luka sobek, gigi atas tanggal 3, hidung mengalami patah, kepala belakang luka sobek, kening luka sobek. Luka-luka itu diduga akibat pukulan benda keras. Warga yang melihat penganiayaan tersebyut berusaha menolong korban dan dilarikan ke Rumah Sakit RSI Hidayatullah. Sedangkan para pelaku melarikan diri.
Usai mendapatkan perawatan medis, korban langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Umbulharjo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan korban. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan.
Petugas berhasil menangkap terduga pelaku kemudian dilakukan pemeriksaaan awal. Terduga pelaku sempat mengelak bahwa telah melakukan penganiayaan. Namun setelah dipertemukan dengan korban, akhirnya pelaku mengakui perbuataannya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 170 jo 351 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku lain yakni GK (23) warga Kecamatan Umbulharjo masih dalam kejaran petugas.
No comments:
Write comment