Wednesday, 15 January 2020
Kecelakaan Dalam Kondisi Mabuk, Pria Bawa Sajam di Pasar Serangan Diamankan Polsek Wirobrajan
Wirobrajan- Jajaran Polsek Wirobrajan berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait membawa senjata tajam di tempat umum tanpa hak.
Pelaku EFS (25) harus digelandang oleh petugas Polsek Wirobrajan lantaran telah terbukti membawa senjata tajam jenis clurit pada Jumat (20/12/2019) lalu di Jalan RE Martadinata (Depan Pasar Serangan), Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Wirobrajan Selasa (14/1/2020), Kapolsek Wirobrajan Kompol Endang Sri Widiyanti, SH menjelaskan, sebelum kejadian itu pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas sekira pukul 08.30 WIB dengan sepeda motor lain tepatnya di depan pasar Serangan Pakuncen Wirobrajan dan permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
Kemudian pelaku pergi, tidak lama kemudian kembali ke tempat kejadian lalu mencari orang hingga masuk ke dalam pasar Serangan. Pelaku mencari orang yang dianggapnya menantang dan menegur saat pelaku mengalami kecelakaan.
"Pelaku dalam kondisi mabuk dibawah pengaruh minuman keras dengan membawa sebilah clurit yang diseret sehingga membuat sebagian pengunjung pasar ketakutan" jelas Kapolsek Wirobrajan.
Mengetahui kejadian itu, masyarakat melaporkan ke petugas Polsek Wirobrajan yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas pagi hari yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya petugas Polsek mendatangi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Wirobrajan guna penanganan lebih lanjut.
Dari kejadian tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah clurit panjang 39 cm, satu unit sepeda motor beserta surat-surat, dan satu buah tas plastik warna abu-abu.
"Pelaku disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun" terang Kapolsek Wirobrajan.
No comments:
Write comment