Tuesday, 22 October 2019

Rusak Fasilitas Stadion dan Kendaraan Dinas Kepolisian, Polisi Tangkap Pelaku



Yogyakarta- Jajaran personel Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan sebanyak 51 orang yang terlibat kerusuhan usai pertandingan sepak bola lanjutan Liga 2 2019 wilayah timur yang mempertemukan antara PSIM Yogyakarta melawan Persis Solo, Senin (21/10/2019).

Pertandingan Derby Mataram ini digelar di Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang dipenuhi oleh ribuan penonton khsususnya pendukung PSIM Yogyakarta.

Saat pertandingan berlangsung para penonton yang memadati tribun Stadion beberapa kali sempat terpancing oleh oknum yang diduga pendukung Persis Solo yang hadir di Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Dalam pertandingan tersebut pendukung Persis Solo tidak diberikan ijin hadir demi alasan keamanan.

Di penghujung babak ke 2 kedudukan untuk keunggulan Persis Solo 3-2 dan pertandingan terpaksa dihentikan karena situasi di lapangan semakin memanas. 

Selanjutnya para pemain Persis Solo dievakuasi oleh petugas Kepolisian di ruang ganti pemain untuk selanjutnya dilakukan pengawalan keluar Stadion.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (22/10/2019) Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, S.IK, M.Sc. didampingi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo, SH., M.Hum. dan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini, S.IK menyebutkan sebelum pertandingan, di luar stadion petugas sudah mendapati sebanyak 7 buah bom molotov yang diduga milik 18 orang anak yang sudah diamankan.

Kabid Humas Polda DIY mengungkapkan usai pertandingan ada sejumlah oknum supporter PSIM yang membuat kerusuhan dan pengerusakan fasilitas umum dan kendaraan dinas Kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan cukup bukti untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penggulingan dan pengerusakan 2 unit mobil milik Kapolresta Yogyakarta dan Wakapolresta Yogyakarta.

Dari hasil penyelidikan diketahui ada 2 pelaku beralamatkan di Kasihan Bantul yakni NCS (18) berperan menyiapkan bensin dan menyiramkan ke spanduk yang ditaruh di atas mobil dan FTA (15) sebagai jongki memboncengkan NCS.

Sementara HKC (15) diamankan oleh petugas di wilayah Ngestiharjo Kasihan Bantul usai melakukan pengerusakan sepeda motor Dinas Kepolisian Sat Sabhara Polresta Yogyakarta dengan cara menginjak-injak menggunakan kedua kakinya.

"Kami juga menemukan 12 bom molotov di luar pagar stadion dan juga mengamankan 30 orang yang membuat kerusuhan setelah pertandingan" jelas Kabid Humas Polda DIY.

"Kami mendapati sebanyak 37 handphone yang selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan pesan atau grup didalamnya adakah rencana untuk membuat kerusuhan atau tidak" tambahnya.

Kombes Pol Yuliyanto, S.IK, M.Sc. mengungkapkan atas kejadian tersebut menjadi bahan pertimbangan Polri untuk pertandingan berikutnya untuk evaluasi pengamanan dan tentang pelaksanaan pertandingan.

Selanjutnya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni NCS, FTA dan HKC disangakakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sementara 48 orang lainnya dilakukan penahanan Polresta Yogyakarta guna proses pemeriksaan.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top