Friday, 18 October 2019
Polsek Jetis Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Simpang Empat Jalan AM Sangaji
Jetis- Jajaran personel Polsek Jetis berhasil mengamankan lima anak setelah melakukan pengeroyokan dan pengerusakan di simpang empat Jetis, Jalan AM Sangaji, Jetis, Yogyakarta yang terjadi pada Sabtu (21/09/2019) lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Jetis, Kamis (17/10/2019), Kapolsek Jetis, AKP Bayu Dewasto, SH, S.IK, MM mengatakan lima anak tersebut diamankan karena melakukan pengeroyokan pada dua korban, yaitu Iqbal (19) dan Seto (19) Sabtu (21/9/2019) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Lima pelaku yang diamankan adalah MEP (17), BA (17), YA (16), RA (17), dan SCAK (16). Dari lima anak tersebut, empat diantaranya adalah pelajar dan satu lainnya tidak sekolah.
Menurut pengakuan, kampung tempat tinggal pelaku dilempari batu oleh orang tidak dikenal. Karena geram, pelaku lantas mencari pelempar batu tersebut.
Akhirnya di simpang empat Jetis bertemu dengan korban. Tanpa sebab, pelaku MEP langsung menyabetkan sebilah celurit ke arah korban, namun korban berhasil menghindar.
Setelah itu, ada pelaku lain yang melempar korban dengan botol sirup terbuat dari kaca, dan mengenai kelingking Seto. Pelaku lain memukul Iqbal menggunakan bambu.
Korban mencoba melarikan diri ke arah RSUP Sardjito, namun karena sakit korban terjatuh. Korban kemudian masuk ke kampung dan meninggalkan motornya. Motor tersebut kemudian dirusak oleh pelaku menggunakan pedang dan celurit.
"Alasan kampung dilempari batu, itu alibi, karena sampai sekarang tidak ada warga yang melaporkan hal itu. Pelaku tidak termasuk dalam geng apapun, mereka berteman karena rumah berdekatan. Yang mereka lakukan itu spontan," katanya Kapolsek Jetis.
"Kedua korban menjalani perawatan di rumah sakit. Korban Seto kelingkingnya retak dan harus dioperasi. Sementara korban Iqbal juga mendapat perewatan karena dipukul menggunakan bambu, mengenai punggung sisi kanan," sambungnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jetis, Iptu Muzakki mengungkapkan banyak barang bukti yang diamankan.
Barang bukti tersebut antara lain, celurit, dua pedang, satu buah botol kaca bekas sirup, pecahan botol kaca, dan tiga motor milik korban dan pelaku.
"Sajam diakui milik sendiri. Saat ini kami sita sebagai barang bukti, motor korban dan pelaku juga kami amankan sebagai barang bukti. Saat ini kami masih mengejar lima pelaku lain,"ungkapnya.
Dari lima pelaku yang diamankan, ia menyebut dua di antaranya pernah terlibat tindak pidana yang lain.
"Ada dua yang pernah melakukan tindak pidana, sudah dua kali terlibat kasus hukum, yaitu MEP dan BA. Kasusnya juga sama, terkait dengan pengerusakan dan penganiayaan"bebernya.
Lima anak tersebut dijerat empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa sajam di muka umum, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 55, 56 KUHP yaitu pasal penyertaan yang aktif dan pasif.
Dihadapan awak media Kapolsek Jetis menghimbau orang tua untuk selalu mengawasi anaknya. Ia juga mengungkapkan Polsek Jetis terbuka jika ada orangtua yang membutuhkan bantuan untuk membina anak-anak mereka.
No comments:
Write comment