Yogyakarta- Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta kembali
berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah Yogyakarta
dalam Operasi Narkoba Progo 2019.
Penangkapan yang dilakukan dalam Operasi Narkoba Progo 2019
ini sebanyak 9 pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas. Dari 9 tersangka
sebanyak 5 orang dilakukan penahanan dan 4 orang dilakukan rehabilitasi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta Rabu
(09/10/2019) Kasat Resnarkoba Kompol Sukar mengungkapkan jajaran Sat Resnarkoba
melnggelar Ops Narkoba Progo dari tanggal 23 September 2019 sampai dengan 6
Oktober 2019.
Dalam pelaksanaannya, Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta telah menerima berbagai informasi tentang
adanya penyalahgunaan Narkotika di beberapa wilayah Kota Yogyakarta dan wilayah
Sleman.
“Berbekal informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan
penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut sebagai bahan keterangan
pengungkapan kasus” terangnya.
Kompol Sukar menjelaskan dari hasil pengolahan informasi
petugas melakukan penyelidikan dan sesuai dengan SOP sudah bisa dilakukan
penggeledehan dan penangkapan di sembilan tempat yang berbeda di wilayah Kota
Yogyakarta dan wilayah Sleman.
Dari sembilan kasus penyalahgunaan Narkotika, petugas
berhasil mengamankan 9 tersangka diantaranya AMP (22), MG (23), MAM (18), DA
(19), AM (40), JS (23), MRS (21), AK (36) dan MI (20). Dengan barang bukti diantaranya
pil Yarindo, Ganja, Paper dan Tembakau Gorilla.
Kompol Sukar menjelaskan para tersangka disangkakan
melanggar pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp
8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah).
No comments:
Write comment