Thursday, 10 October 2019

Ops Narkoba Progo 2019, Sat Resnarkoba Ungkap 9 Kasus Penyalahgunaan Narkotika


Yogyakarta- Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah Yogyakarta dalam Operasi Narkoba Progo 2019.

Penangkapan yang dilakukan dalam Operasi Narkoba Progo 2019 ini sebanyak 9 pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas. Dari 9 tersangka sebanyak 5 orang dilakukan penahanan dan 4 orang dilakukan rehabilitasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta Rabu (09/10/2019) Kasat Resnarkoba Kompol Sukar mengungkapkan jajaran Sat Resnarkoba melnggelar Ops Narkoba Progo dari tanggal 23 September 2019 sampai dengan 6 Oktober 2019.

Dalam pelaksanaannya, Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta  telah menerima berbagai informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkotika di beberapa wilayah Kota Yogyakarta dan wilayah Sleman.

“Berbekal informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut sebagai bahan keterangan pengungkapan kasus” terangnya.

Kompol Sukar menjelaskan dari hasil pengolahan informasi petugas melakukan penyelidikan dan sesuai dengan SOP sudah bisa dilakukan penggeledehan dan penangkapan di sembilan tempat yang berbeda di wilayah Kota Yogyakarta dan wilayah Sleman.

Dari sembilan kasus penyalahgunaan Narkotika, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka diantaranya AMP (22), MG (23), MAM (18), DA (19), AM (40), JS (23), MRS (21), AK (36) dan MI (20). Dengan barang bukti diantaranya pil Yarindo, Ganja, Paper dan Tembakau Gorilla.

Kompol Sukar menjelaskan para tersangka disangkakan melanggar pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah).

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top