Tuesday, 6 August 2019

Polisi Berhasil Amankan 2700 Botol Miras, Hasil Dari Pengrebekan Penjual Miras di Gejayan


Yogyakarta-Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini,SIK mengelar Konferensi Pers bersama Walikota Yogyakarta Drs. Haryadi Suyuti, Ketua Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Yogyakarta Umbu Lage Weloka,SH dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta Budi Prasetyo, SH, MH terkait Kasus Tindak Pidana Penjualan Minuman Beralkohol/Minuman Keras Tanpa Izin di Ruang Reskrim Polresta Yogyakarta, Senin(5/08/2019)

Kapolresta Yogyakarta menyampaikan bahwa berbagai kasus tindak kejahatan biasanya dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol dan juga beberapa saat lalu ditemukan beberapa orang meninggal karena mengkonsumsi minuman keras oplosan.

Beliau juga mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari patroli yang dilakukan Satuan Sabhara Polresta Yogyakarta di wilayah Kecamatan Umbulharjo, Sabtu, sekitar pukul 00.30 WIB. Sebelum menggerebek ruko tersangka, polisi telah mencurigai seorang pria bernama AS (19) lantaran membawa sebotol miras merek Drum di sebuah warung.

Bersama barang bukti, AS lalu dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan. Kepada penyidik, dia mengaku membeli miras tersebut dari sebuah ruko di daerah Gejayan. “Lalu kami langsung lakukan penindakan terhadap penjual miras di Gejayan tersebut,” ujar Kapolresta.

Setelah dilakukan penindakan di ruko Jalan Gejayan, petugas berhasil menemukan total 2.700 botol miras dengan berbagai jenis, mulai dari miras lokal tanpa kemasan, ciu, anggur, bir, dan whiski yang dikemas rapi dalam kardus, sekaligus mengamankan penjual miras AEH (44)

Kapolresta Yogyakarta juga menambahkan AEH telah berjualan miras selama kurang lebih dua tahun. Berbagai miras dengan aneka merek dijual oleh AEH. AEH menjual miras dari harga puluhan ribu hingga jutaan rupiah.

"Yang bersangkutan (AEH) juga tidak bisa menunjukkan izin,  Setelah ini diungkap kita akan memproses segera agar disidangkan di pengadilan. Tersangka disangkakan melanggar Perda DIY No 12 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol Perda No 7 Tahun 1953 tentang izin menjual minuman keras," tutup Kapolresta Yogyakarta.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top