Sunday, 4 August 2019
Pelayanan SIM Keliling Berikan Akses Kemudahan Bagi Masyarakat
Yogyakarta- Dengan mengedepankan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Kepolisian, Polresta Yogyakarta telah melakukan berbagai pelayanan prima yang nyata dirasakan oleh masyarakat.
Salah satunya dengan pelayanan SIM Keliling di wilayah Kota Yogyakarta yang telah berjalan dari tahun ke tahun di berbagai lokasi yang telah ditentukan.
Pelayanan SIM Keliling Polresta Yogyakarta rutin dilakukan di berbagai titik diantaranya di belakang Gedung LPP Jalan Urip Sumoharjo, Puro Pakualaman dan di Pos Teteg Malioboro.
Dalam pelayanan SIM Keliling, Sat Lantas Polresta Yogyakarta memberikan pelayanan perpanjangam untuk SIM A dan SIM C.
Saat melayani pelayanan SIM di Pos Teteg Malioboro, Sabtu (3/8/2019), Ipda Mega Ayundya, S.Tr.K, Kasubnit 1 Dikyasa Sat Lantas Polresta Yogyakarta mengungkapkan perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, apabila masa berlaku habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk SIM A Rp 80.000,- dan untuk SIM C Rp 75.000,-.
Ipda Mega menambahkan pelayananan SIM Keliling Polresta Yogyakarta untuk memberikan akses kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM dan harapannya memberikan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan prima Kepolisian.
"Masyarakat cukup hanya membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama beserta SIM asli dan bukti cek kesehatan untuk syarat perpanjangan SIM." pungkasnya.
-Bripda Wisnu Duta
No comments:
Write comment