Yogyakarta-Pengecekan Senja Api Personel Polresta Yogyakarta dilakukan oleh Bid Propam Polda DIY di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta, Rabu(14/08/2019)
Kompol Agus Mulono Kaurbinplin Bidpropam Polda DIY menyampaikan, pemeriksaan fisik senjata api itu adalah upaya penangkalan terhadap aksi pelanggaran disiplin yang bisa saja dilakukan oleh personel Polri. Hal ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut beberapa insiden penyalahgunaan senjata api di daerah lain, dan tentunya pihak Polda DIY tidak ingin peristiwa itu terjadi.
Pemeriksaan senpi dilakukan secara rutin maupun insidentil dalam rangka pengawasan penggunaan senjata api atau dinas kepada anggota kita, terkait kondisi fisik senjata api dari masing-masing anggota.Pemeriksaan senpi ini juga dimaksud untuk mengecek kelengkapan administrasi termasuk melakukan evaluasi terhadap kondisi, perilaku dan kejiwaan dari para pemegang senjata api tersebut.
Selain itu pemeriksaan ini juga untuk memastikan keberadaan senpi anggota dan mengecek apakah Surat Izin Pemegang Senpi (SIPS) yang dipegang anggota masih berlaku atau sudah tidak berlaku.
Hasil pemeriksaan, semuanya dalam kondisi baik dan digunakan sesuai peruntukan. Senjata api yang diperiksa itu semuanya laras pendek jenis Revolver yang digunakan beberapa anggota polisi di seluruh satuan Polresta Yogyakarta.
No comments:
Write comment