Yogyakarta- Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap empat kasus sekaligus. Diantaranya 2 kasus penyalahgunaan narkotika, 1 penyalahgunaan obat berbahaya dan 1 kasus minuman keras di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Sat Resnarkoba Selasa (25/6/2019), Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Cahyo Wicaksono, SH. mengungkapkan keempat kasus ini berhasil diungkap beserta dengan pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Dalam kasus pertama pada hari Selasa (11/6/2019) pukuk 22.00 WIB, petugas Unit 1 Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap SU yang diduga melakukan penyalahgunaan obat berbahaya di Karanganyar RT 66 RW 18 Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta. Petugas berhasil mengamankan SU karena mendapat informasi dari warga.
Mendapat informasi lengkap petugas melakukan pengintaian kepada SU di tempat tinggalnya dan berhasil tersangka berhasil diamankan di Jalan Menteri Supeno. Dari tersangka SU berhasil diamankan 10 pil Yarindo, 1 buah topi yang didalamnya terdapat 10 pil Yarindo, 1 handphone dan uang tunai Rp 680.000,-.
Berikutnya pada Jumat (14/6/2019) tersangka BAY berhasil diamankan petugas jajaran Sat Res Narkoba dipimpin oleh Iptu Aditya Permana, S.IK., MH. di tempat tongkrongan di salah satu warung makan mie ayam di Banguntapan Bantul. Setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok berisi 1 bungkus plastik klip berisi 8 pil Yarindo.
Selanjutnya MR salah seorang warga Tegalrejo Kota Yogyakarta harus mendekap ditangan petugas Sat Res Narkoba Polresta Yogyakarta lantaran terjaring kasus penyalahgunaan Narkotika. MR diamankan petugas pada Minggu (16/6/2019) dini hari saat berada di kawasan Bener Yogyakarta.
Dari penangkapan MR petugas mengamankan barang bukti diantaranya 1 korek api, 4 potongan sedotan, 1 pack sedotan, 1 pipet kaca, 1 kaleng berisi pipet bekas sabu, 1 botol minuman dan 1 bungkus rokok berisi 4 potongan sedotan dan pipet kaca.
Sedangkan BAJ penjual minuman keras di wilayah Mergangsan berhasil diamankan petugas pada Jumat (23/6/2019) pukul 13.00 WIB. Usai dilakukan penangkapan, BAJ mengaku mendapatkan minuman keras jenis ciu bekonang dari Klaten, Jawa Tengah. Dari tersangka BAJ yang merupakan penjual minuman keras berhasil diamankan barang bukti berupa ciu 25 botol besar dan 8 botol ukuran kecil.
Kasat Res Narkoba menjelaskan, keempat pelaku dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan hukum yang ada.
"Pelaku SU dan BAY dijerat dengan pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, pelaku MR dijerat pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pelaku BAJ dijerat pasal 5 ayat (1) perda Kota Yogyakarta No. 7 tahun 1953." Ungkapnya.
No comments:
Write comment