Friday, 28 June 2019

Polsek Kraton Tangkap Pelaku Curanmor di Alun-alun Kidul



Kraton- Jajaran Polsekta Kraton berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curamor) yang sering terjadi di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta. ESW (46) warga Gamping Sleman dibekuk petugas dengan barang bukti tiga unit motor. Pelaku sengaja menggasak motor yang ditinggal pemiliknya saat berolah raga di Alkid.

Modus yang dilakukan pelaku yakni ia datang ke Alkid dengan sepeda motornya yang kemudian dititipkan di tempat parkir. Setelah itu ia mencari mangsa warga yang hendak berolahraga dan meninggalkan kendaraannya di sekitar lokasi dengan kunci yang ditaruh di dashboard motor.

Saat pemiliknya lengah tersangka kemudian mengeksekusi motor tersebut dan dibawanya pulangke rumahnya di Gamping. Setelah sukses beraksi mencuri motor ia kemudian lagi ke Alkid dengan naik ojek online untuk mengambil kendaraan miliknya yang ditinggal di sana.

Kapolsekta Kraton, Kompol Etty Haryanti, S.IKom. mengungkapkan terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di kawasan Alkid. Tak tanggung-tanggung setidaknya dalam delapan bulan tiga laporan kehilangan sepeda motor di kawasan tersebut sampai ke meja Polisi.

"Laporan curanmor (di Alkid) yang pertama kali bulan September 2018, kemudian bulan Juni ini terjadi lagi dua laporan sekaligus dengan kasus yang sama. Dari tiga laporan tersebut kami berhasil mengamankan seorang pelaku," jelas Kompol Etty Haryanti, S.IKom. saat konferensi pers di Mapolsekta Kraton, Kamis (27/06/2019).

Tersangka ditangkap setelah petugas meminta keterangan beberapa saksi dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dugaan pelaku mengarah kepada ESW, petugas segera melakukan pengejaran ada akhirnya berhasil menciduk di rumahnya.

Pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tiga motor. Ketiga kendaraan itu tidak semuanya disimpan di rumah pelaku dan sebagian di tempat lain namun masih dalam penyimpanan pelaku.

"Hasil curiannya masih kita dalami dulu. Memang kemarin akan dijual, cuma masih kami kembangkan kasusnya. Mungkin ada TKP lain dan dimungkinkan bisa ada tersangka lain," tegasnya.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa tiga unit motor masing-masing Honda Beat BM-4572-FM, Honda Revo AB-2178-LS, Honda Supra H-2596-MN dan unit ponsel. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.

Kepada petugas, tersangka mengaku baru tiga kali melakukan pencurian. Alkid dipilihnya karena di sana banyak muda-mudi berkumpul dan memarkir motor dengan kunci kendaraan yang sengaja ditinggal.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top