Thursday, 13 June 2019
Curi Dompet di Mall, Seorang Karyawan Mall Ditangkap Polisi
Gondokusuman-Jajaran personel Polsek Gondokusuman berhasil mengamankan seorang karyawan salah satu mall di Jalan Laksda Adisutjipto, Demangan Gondokusuman, lantaran terlibat kasus pencurian. Pelaku berinsial RD (18) warga Depok Sleman diketahui mencuri dompet milik pengunjung mall yang diletakkan di rak tempat penitipan barang mall tersebut.
Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonifasius Slamet, S.Pd. menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (11/06/2019) malam. Korban bernama Said Rendi Afriyanda (30) asal Balikpapan Kalimantan Timur beserta keluarganya tengah berbelanja di mall tersebut. Korban menggandeng anak sulungnya, sedangkan sang istrinya menggendong anak bungsu.
Selanjutnya, anak yang sulung korban ingin buang air dan korban meminta istrinya untuk mengantarnya ke kamar kecil. Selanjutnya. korban meletakkan dompet miliknya di atas rak penitipan barang dan ia gantian menggendong anaknya yang bungsu.
Kurang lebih 20 menit istri dan anaknya datang menghampiri. Keluarga ini kemudian melanjutkan berbelanja, namun saat korban hendak mengambil dompetnya ternyata sudah tidak ada di atas loker penitipan barang,” ungkap Kapolsek, Rabu (12/06).
Mengetahui dompetnya hilang, korban kemudian melapor ke petugas keamanan mall. Petugas keamanan kemduian memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman terlihat jelas pelaku RD yang berada di lokasi mengambil dompet milik korban. Selanjutnya, petugas keamanan mencari pelaku di salah satu outlet tempatnya bekerja.
Saat ditanya, pelaku sempat mengelak dan membantah telah mengambil dompet milik korban. Namun setelah petugas keamanan menunjukkan rekaman cctv, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku mengambil dompet yang berisi Iphone 6 dan uang tunai Rp 350.000 dengan kerugian kurang lebih Rp 5.500.000. Atas kejadian tersebut tersangka kemudian diserahkan ke pihak berwajib. Pelaku diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.
No comments:
Write comment