Friday, 24 May 2019

Sebagai Narasumber, Kapolsek Gondomanan Ajak Siswa SMF Perangi Penyalahgunaan Narkoba




Gondomanan- Kapolsek Gondomanan AKBP I Nengah Lotama, S.Ag. menjadi narasumber dalam Penyuluhan Penyalahgunaan Narkotika di Sekolah Menengah Farmasi Yogyakarta, Kamis (23/05/2019).

Dalam penyuluhan ini Kapolsek Gondomanan menyampaikan bahaya akan penyalahgunaan Narkotika dan proses hukum yang berlaku dalam penyalahgunaan Narkotika.

Menurut Kapolsek, Penyalahgunaan Narkotika disebabkan oleh beberapa faktor-faktor tertentu. Diantaranya faktor pribadi, faktor keluarga, faktor sosial, faktor kelompok dan faktor ekonomi. Pengendalian diri dalam hal ini sangat berperan untuk menghindari pencegahan penyalahgunaan Narkotika.

Ia mengungkapkan, meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Indonesia semakin meluas dan hampir tidak bisa dicegah, mengingat setiap orang dapat dengan mudah memperoleh narkotika dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman oleh semua pihak dalam memberantas peradaran Narotika. Di dalam Undang-Undang Narkotika ditekankan peran serta masyarakat untuk ikut aktif dalam memerangi kejahatan narkotika.

Macam dan bentuk narkoba serta golongan umur pakai atau pengguna sudah sangat meresahkan, kategori barang yang dipakai dan jumlah serta macam kemudian umur pengguna sekarang sudah komplek di segala usia.

"Yang paling terpenting adalah fungsi pencegahan dalam peredaran dan jaringan narkotika di wilayah kita Indonesia. Sudah banyak contoh jaringan Internasional yang sudah tertangkap dan sudah diproses hukum di Indonesia." ungkapnya.

Narkoba merupakan kejahatan yang sangat berbahaya merusak generasi bangsa. Kapolsek Gondomanan berpesan agar bijak tentang bahaya narkotika dan obat obatan terlarang lainnya di masyarakat, teman dan lingkungan kita beraktifitas sehingga tidak terjerumus ke dalamnya.

Sebagai wujud dari keseriusan negara untuk menangani permasalahan narkotika yang semakin merebak sampai ke pelosok negeri, maka aturan yang telah ada sebelumnya yakni UU No. 7 tahun 1997 diperbaharui dengan dibuat dan disahkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengesahan UU ini, dilandasi karena tindak pidana narkotika dianggap sekarang telah bersifat trans-nasional, yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung jaringan yang kuat dengan jumlah nilai uang yang fantastis, dan banyak menjerat kalangan muda, generasi millenial.


Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top