Thursday, 9 May 2019
Polresta Yogyakarta Ringkus 5 Pemuda Jaringan Pengedar Narkotika Berbasis Online
Yogyakarta- Jajaran Resnarkoba Polresta Yogyakarta kembali berhasil mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dengan meringkus lima pemuda yang diduga menjadi jaringan pengedar narkoba berbasis online terbesar di Kota Yogyakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Sat Resnarkoba, Rabu (8/5/2019) dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Cahyo Wicaksono mengungkapkan, kelima pemuda itu ditangkap di empat lokasi berbeda.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap jaringan narkoba online ini berawal dari penyelidikan petugas di wilayah Kricak Tegalrejo pada Kamis (2/5/2019) lalu pukul 22.47 WIB. Dalam penyergapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda inisial NR berusia 27 tahun dan terbukti ditemukan Narkotika jenis ganja saat dilakukan penggeledahan.
"Setelah mendapatkan barang bukti dan bahan keterangan yang cukup, kemudian kami lakukan pengembangan kasus ini" ungkap Kasat Resnarkoba.
Dari hasil pengembangan, pada hari Jumat (3/5/2019) dini hai pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan FN (26) di wilayah Karangwaru Tegalrejo. Dari hasil penangkapan ini petugas juga mengamankan barang bukti 8 bungkus plastik ganja seberat 143,46 gram, 1 bungkus plastik klip isi ranting ganja dengan berat 3.76 gram, satu buah boks plastik isi 1 bungkus plastik berisi biji ganja seberat 11,99 gram, asbak berisi 2 puntung ganja, 1 timbangan digital dan satu handphone warna biru.
Masih pada hari yang sama, pukul 06.40 WIB, petugas kembali menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika inisial HO (28) di wilayah Berbah Kabupaten Sleman.
Dari tangan HO yang diketahui sebagai pengedar, petugas menyita 5 bungkus plastik klip isi ganja dengan berat 100.1 gram, satu toples kaca kecil isi ganja seberat 13.71 gram, Satu buah grinder isi ganja seberat 1.20 gram, satu asbak berisi satu linting ganja dengan berat 0.96 gram dan 3 puntung rokok ganja seberat 0.85 gram. Satu buah paper, buku tabungan, ATM, handphone warna hitam dan uang tunai Rp5 juta.
Setelah mengamankan HO, petugas kemudian segera menangkap para pelaku lainnya. Pada hari yang sama, pukul 08.45 WIB, tertangkap juga AM (20) dan WL (20) yang keduanya ditangkap di wilayah Depok, Sleman.
Dari pelaku AM didapati dua bungkus plastik klip berisi 4 bungkus plastik klip isi ganja seberat 131.53 gram. Satu buah asbak berisi 4 puntung ganja seberat 0.55 gram, dua buah plastik klip dan handphone. Sedangkan dari WL, petugas menyita satu linting ganja yang sudah dibakar sedikit.
Tersangka NR, FN, HO, dan AM disangkakan melanggar pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Dwi Astuti, mengatakan kelima pemuda yang berhasil diamankan merupakan jaringan pengedar narkoba online terbesar di Kota Yogyakarta.
Mereka melakukan transaksi jual-beli menggunakan sosial media, Line dan Instagram. Pengedar utamanya adalah HO. Dia sudah melakukan beberapa kali pembelian barang haram secara online dari JAY--pelaku yang saat ini masih buron--di Medan.
"Paket kemudian dikirim ke Yogyakarta menggunakan jasa JNE," tutur dia.
Sesampainya di Yogyakarta, paket ganja kemudian dipecah-pecah dan diedarkan kembali kepada teman-temannya ataupun lewat media sosial.
No comments:
Write comment