Monday, 27 May 2019

Istri Diganggu, Seorang Pria Bawa Sajam di Gedongtengen Berhasil Diamankan


Gedongtengen- Petugas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta berhasil mengamankan seorang pria inisial DSS (37) pada Minggu (26/05/2019) dini hari.

Bukan tanpa alasan, warga Kadipaten, Kraton tersebut diglandang ke kantor polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang.

Kapolsek Gedongtengen, Kompol Khundori mengungkapkan DSS berselisih paham dengan PR lantaran PR diduga menggangu istri DSS.

DSS pun kemudian mencari PR di sekitar Sosrowijayan, Gedongtengen. Karena merasa tak terima istrinya diganggu, DSS melakukan pengancaman dengan sebilah pedang.

"Kejadian ini terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00. Antara pelaku dengan PR itu terjadi kesalahpahaman dan mereka sudah saling mengenal karena merupakan teman SMP. Pelaku merasa tidak terima dan marah karena istrinya diganggu, kemudian melakukan pengancaman," ungkap Kapolsek.

Karena terepengaruh minuman keras, pelaku sempat hendak menyerang, namun PR berhasil melarikan diri.

Tak lama kemudian warga menghubungi Polsek Gedongtengen dan melaporkan ada seseorang yang membawa senjata tajam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Gedongtengen langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Ada laporan dari warga bahwasannya ada seseorang yang bawa senjata tajam. Petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. Saat itu pelaku masih membawa senjata tajam, tetapi kemudian berhasil diamankan bersama dengan barang bukti." terang Kapolsek.

Jajaran Polsek Gedongtengen dibantu oleh personil Unit Reaksi Cepat Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah senjata tajam jenis pedang dengan ukuran 40cm.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Gedongtengen. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam di muka umum tanpa izin dari yang berhak.


Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top