Wednesday, 8 May 2019
Curi Burung Milik Guntoro, RS Digelandang ke Polsek Kraton
Kraton- Seorang pemuda inisial RS (25) warga Serangan NG II / 121 A, RT 05/01 Kelurahan Notoprajan, Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta, harus digelandang ke Mapolsek Kraton usai dirinya tertangkap mencuri burung, Selasa (07/05/2019) dini hari. RS sempat menjadi amuk massa karena tindakannya ketahuan hendak mencuri burung di wilayah Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Yogyakarta.
Kapolsek Kraton Kompol Etty Haryanti, S.I.Kom menjelaskan, kejadian bermula saat pemilik burung yakni Guntoro Hadi (51), warga Pracimosono I, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, tengah tertidur terganggu dengan suara gaduh di teras rumahnya sekira pukul 02.00 WIB. Korban yang terbangun lalu keluar dan mendapati pelaku sedang buka kurungan dan mengambil burung miliknya.
"Korban berteriak lalu membuat warga berdatangan dan melihat pelaku hendak melarikan diri” ucap Kapolsek saat dikonfirmasi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, pelaku sempat menjadi amuk warga yang geram akan aksinya. Saat digeledah, ditemukan tiga ekor burung milik korban di dalam tas pelaku. Sebelum ditangkap, pelaku berhasil mengambil 1 ekor burung kenari, 1 ekor burung gelatik, dan 1 ekor burung Jongkrangan. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 300 ribu. Pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Kraton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku berada di ruang tahanan Mapolsek Kraton. Terhadap pelaku di persangkakan sebagaimana pasal 363 KUHP, tutup Kompol Etty.
No comments:
Write comment