Wednesday, 22 May 2019

Bermain Judi Menjelang Sahur, 7 Orang Diamankan Polsek Kraton



Kraton- Jajaran Personil Polsek Kraton berhasil mengamankan tujuh warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta lantaran kedapatan bermain judi.

Ke tujuh warga berinisial AS (49), NH (43), PP (31), TPA (21), BAP (17), H(26), dan DH (26) tersebut diamankan oleh petugas Polsek Kraton pada Senin (20/05/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat itu petugas tengah melakukan patroli di wilayah sekitar Kampung Taman, Patehan, Kraton.

"Kami melakukan patroli menjelang sahur. Sekitar pukul 03.30 kami patroli sekitar Kampung Taman, dan petugas menemukan warga yang sedang berjudi," ungkap Kapolsek Kraton saat dikonfirmasi.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp370.000, satu lembar alas permainan judi dadu, tiga buah dadu, satu kartu domino, dan lain-lain.

"Kami amankan barang bukti untuk proses lebih lanjut. Tidak hanya judi, ada juga yang minum miras. Begitu ketahuan oleh petugas langsung dibawa ke Polsek Kraton," lanjutnya.

Tujuh warga tersebut saat ini harus menginap di hotel prodeo untuk waktu yang tidak sebentar.

Mereka disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara bagi yang mengikuti judi

Kapolsek Kraton Kompol Etty Haryati, S.IKom. mengungkapkan Polsek Kraton rutin melakukan patroli dengan sasaran razia penyakit masyarakat pada bulan Ramadhan. Ia  melanjutkan operasi penyakit masyarakat tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Kraton.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top