Monday, 15 April 2019
Jual Miras di Warung Jamu, Polsek Kraton Amankan Pelaku
Kraton- Jajaran personil Polsek Kraton berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras jenis ciu di sebuah warung Jamu di Mantrigawen, Panembahan Kraton, Sabtu (13/4/2019).
Penjual minuman ini harus diglandang ke Mapolsek Kraton setelah diketemukan dalam warung jamu miliknya terdapat minuman keras.
Kejadian ini bermula saat petugas Polsek Kraton melakukan patroli kewilayahan Sabtu (13/4/2019) pukul 10.00 WIB. Saat melintas di warung jamu milik LSH (61) di Mantrigawen, petugas Polsek Kraton melihat banyak orang yang sedang nongkrong. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polsek Kraton.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman keras jenis ciu sebanyak 25 buah dikemas dengan plastik dan 2 botol. Mendapati barang bukti tersebut petugas Polsek Kraton mengamanankan penjual minuman beserta barang bukti ke Mapolsek Kraton.
Setelah dimintai keterangan, menurut penjual miras tersebut masing-masing miras jenis ciu dijual dengan harga tertentu. Sebanyak 19 buah ciu plastik kecil dijual dengan harga Rp 3.000/plastik dan 6 buah ciu plastik besar dijual dengan harga Rp 5000/plastik.
Kapolsek Kraton Kompol Etty Haryanti, S.I.Kom mengungkapkan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan memberantas penyakit massyarakat, Polsek Kraton terus meningkatkan patroli kewilayahan dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara saat ini pelaku penjual miras tersebut dalam penahanan Polsek Kraton guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
No comments:
Write comment