Thursday, 4 April 2019
Curi HP di Serambi Masjid, Polsek Kraton Tangkap Pelaku
Kraton- Jajaran Polsek Kraton Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit handphone yang terjadi di serambi Masjid Nurul Islam Jalan Patehan Kidul, Kraton Yogykarta pada Rabu (3/4/2019).
Kejadian ini berawal ketika tersangka inisial ND (19) pada Selasa (2/4/2019) sekira pukul 00.00 WIB, bersama temannya bernama BA (20) dengan maksud untuk bermalam dan istirahat. Setibanya dalam Masjid, pelaku melihat sebuah tas slempang di lantai tempat sholat wanita setengah terbuka.
Melihat tas terbuka pelaku mendatangi tas tersebut dan didalamnya ada satu unit hand phone warna putih, kemudian pelaku mengambil hand phone yang ada didalamnya menggunakan tangan kiri pelaku yang kemudian dimasukkan saku kiri pelaku.
Sesaat kemudian pelaku kemudian keluar Masjid dan menyembunyikan hp tersebut dalam pot bunga pinggir jalan depan Masjid agar di pagi harinya untuk diambilnya kembali dan kemudian pelaku masuk dalam Masjid kembali.
Sementara saat kejadian korban RJ (18) sedang berada di dalam kamar mandi komplek Masjid. Selesai dari kamar mandi, HP korban sudah tidak ada lagi dalam tas korban dan korban melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mulanya tiduran dalam serambi Masjid berjalan keluar Masjid.
Kemudian korban meminta tolong warga sekitar untuk melihat rekaman CCTV yang ada di komplek Masjid. Setelah mengenal ciri-ciri pelaku kemudian melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku yang semula tiduran di Masjid. Pelaku semula tidak mengakui, namun setelah di tunjukkan hasil rekaman CCTV tidak bisa mengelak lagi dan mengakui yang telah mengambilnya.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, jajaran Polsek Kraton langsung mendatangi dan mengamankan di lokasi kejadian. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kraton untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kraton Kompol Etty Haryanti, S.I.Kom melalu Kasihumas Polsek Kraton Aiptu Surono menyebutkan, denan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.900.000.- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). Sementara pelaku ND dalam penahanan Polsek Kraton disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun dan BA selaku teman ND menjadi saksi dalam kejadian tersebut.
No comments:
Write comment