Yogyakarta-Jajaran Polresta Yogyakarta melaksanakan pengmanan dan juga penindakan kepada para simpatisan kampanye yang melalukan pelanggaran lalulintas berupa tilang, kepada para simpatisan kampanye yang menggunakan galah bambu dan para simpatisan yang menggunakan knalpot blombongan.
Selasa, (9/04/2019) bertempat di Mapolresta Yogyakarta dilaksanakan Konferensi Pers terkait pengamanan kampanye tersebut, kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolresta Yogyakarta AKBP Ardiyan Mustakim,S.IK.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga situasi dan kondisi Kota Yogyakarta agar tetap kondusif selama tahapan Pemilu 2019.
Kegiatan pengaman dan penindakan simpatisan kampanye tersebut berlangsung pada hari Minggu 7 April 2019 dan Senin 8 April 2019 yang berlangsung di Jl. RE Marthadinata, Jl. Brigjen Katamso, Jl. Sisimangaraja, dan Jl. Wakhid Hasyim. Dari kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan 37 kendaraan bermotor yang berknalpot blombongan.
Selain mengamankan kendaraan yang melanggar aturan, Polresta Yogyakarta juga menyita puluhan bambu bahkan besi yang digunakan untuk membawa bendera para simpatisan.
"Polresta Yogyakarta sudah berkomitmen tidak ada knalpot blombongan yang masuk di Kota Yogyakarta. Jadi yang melanggar ya kita tertibkan. Langsung kita tilang saja, tetapi kendaraan tersebut dapat diambil oleh pemiliknya dengan menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraan dan membawa knalpot standar untuk dipasang kembali ke motornya, dan untuk knalpot blombonganya kita amankan di Mapolresta Yogyakarta dan tidak dapat diambil kembali oleh pemiliknya,"ungkap Wakapolresta Yogyakarta.
No comments:
Write comment