Wednesday, 20 March 2019
Sebabkan Enam Orang Meninggal, Penjual Miras Maut Diamankan Polisi
Yogyakarta- Satuan Reserese Kriminal Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan dua tersangka penjual minuman keras jenis ciu di wilayah Pakualaman, Rabu (13/3/2019).
Kedua tersangka yakni KV (29) warga Sewon Bantul dan MM (39) warga Pakualaman diamankan oleh Polresta Yogyakarta setelah terbukti menjual minumaan keras yang menewaskan enam orang warga di Tegalrejo dan Pakualaman.
Miras berjenis ciu yang diedarkan oleh dua orang tersangka tersebut diperoleh dari Bekonang Sukoharjo Jawa Tengah (Jateng) untuk kemudian diedarkan lagi di Yogyakarta.
Diketahui korban tewas kasus di Tegalrejo yakni Sugiyahartono (47) alias Torong, Kandarwarsono (48) keduanya warga kecamatan setempat dan Gunawan (45) warga Sedayu Bantul. Sedangkan tiga warga Pakualaman yang tewas usai menenggak miras yakni Kusmedi (50), Ari Prabowo (31) dan Kustanto (46).
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Patriatama Polresta Yogyakarta, Selasa (19/3/2019) Kanit IV Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Basungkowo mengungkapkan ciu yang dijual kedua tersangka merupakan miras yang dikonsumsi oleh para korban. Keenam korban ternyata saling kenal dan pernah menggelar pesta miras saat nonton gelaran dangdut di kawasan Ratmakan Gondomanan Yogyakarta.
“Enam orang yang meninggal di Tegalrejo dan Pakualaman memang saling kenal dan sempat pesta miras bersama. Kemudian masing-masing melanjutkan pesta miras sendiri di Pakualaman maupun Tegalrejo,” ungkap Iptu Basungkowo.
Miras yang dikonsumsi keenam korban saat dangdutan tersebut dibeli dari MM. Usai pesta miras di Gondomanan para korban pulang dan melanjutkan mabuk-mabukan di Tegalrejo dan Pakualaman sehingga hingga beberapa hari dan akhirnya menewaskan mereka.
Setelah muncul kasus tersebut petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan petunjuk jika miras berasal dari MM. Polisi segera mengamankan pria ini dan dari pengakuan MM diketahui jika ciu tersebut dibelinya dari KV di Bantul.
“Keduanya segera kami amankan berikut barang bukti miras. Dari pengakuan KV diketahui miras dibeli dari Bekonang lalu dijualnya kepada MM,” jelasnya.
"Dari hasil penyelidikan, korban meminum minuman keras jenis ciu selama 3 hari berturut-turut hingga menyebabkan korban merenggut nyawa dan jenis ciu ini masih dalam penyelidikan apakah dioplos atau tidak." tambahnya.
KV sudah menjual ciu sejak lima bulan terakhir. Dari Bekonang ia membeli dengan satu dos berisi ciu dengan total sebanyak 12 liter. Miras itu kemudian dibaginya dalam kemasan kecil ukuran 500 ml untuk dijualnya kembali.
Dari kasus tersebut kedua tersangka disangkakan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
No comments:
Write comment