Wednesday, 6 February 2019
Sat Reskrim Polresta Yogyakarta Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Umbulharjo
Yogyakarta-Jajaran Sat Reskrim Polresta Yogyakarta menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Jalan Sorogenen, Umbulharjo, Kota Yogyakarta minggu lalu. Konferensi Pers di gelar di Mapolresta Yogyakarta, Rabu(06/02/2019)
Tersangka PA (16) dan JU (34) saat ini diamakan di Mapolresta Yogyakarta karena terbukti melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan satu buah clurit dan menembaki korban menggunakan senjata air soft gun.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Sutikno S.IK menyampaikan pada hari Minggu 27 Januari 2019 sekitar jam 15.00 WIB di Jalan Sorogenen, Umbulharjo korban pulang dari acara deklarasi di Stadion Mandala Krida di hadang oleh sekelompok orang tidak dikenal dan dianiaya pelaku menggunakan senjata tajam.
Dikarenakan pelaku merasa terganggu karena suara bising knalpot kendaraan yang dibawa korban, kemudian pelaku membacok korban dengan satu buah clurit dan menenmbakinya dengan senjata air soft gun.Akibat kejadian tersebut koban mengalami luka di punggung dan dibawah ketiak sehingga saat ini korban masih di rawat di rumah sakit.
Dari kejadian tersebut, korban VRF (22) dan EH (38) melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta dan dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
No comments:
Write comment