Dalam kegiatan Musrenbang turut hadir sejumlah tamu undangan dari Bappeda Kota Yogyakarta yang dihadiri oleh Kepala Bappeda Bapak Sumitro, DPRD Kota Yogyakarta dan segenap unsur forum pimpinan Kecamatan Mergangsan.
Musrenbang sendiri merupakan forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Mergangsan menerima arahan dari Kepala Bappeda Kota Yogyakarta terkait dengan perencanaan pembangunan di wilayah Mergangsan sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders). Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauhmana mereka terlibat dalam proses perencanaan. Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan.
Sementara Kapolsek Mergangsan Kompol Anang Sutanta melalui Kasihumas Polsek Mergangsan Aiptu Sugiyanto menyatakan bahwa siap mendukung program musywarah perencanaan pembangunan dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah Mergangsan dan siap membantu dalam konteks pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Polri.
No comments:
Write comment