Friday, 8 February 2019

Kapolsek Kotagede Beri Penyuluhan Kenakalan Remaja di SMA Muhammadiyah 4 Kotagede


Kotagede- Kapolsek Kotagede Kompol Abdul Rochman, S.Ag. memberikan penyuluhan kepada siswa siswi SMA Muhammadiyah 4 Kotagede Yogyakarta yang digelar di aula SMA Muhammadiyah 4 Kotagede Yogyakarta, Jumat (8/2/19).

Diikuti sebanyak 55 siswa dari kelas 1 sampai kelas 3 yang menjadi pengurus IPM (Ikatan Pelajar Muhammadiyah) Kapolsek Kotagede menyampaikan terkait dengan kenakalan remaja yang berdampak pada pelanggaran hukum.

Menurut Kapolsek Kotagede, siswa siswi tidak boleh beranggapan bahwa masih di bawah umur tidak bisa di ambil tindakan hukum/proses hukum, seseorang yang umurnya belum dewasa atau di bawah umur bisa di proses secara hukum yaitu umur di bawah 18 tahun atau setingkat remaja.

Menyikapi hal tersebut Kapolsek berharap agar para pelajar bisa menghindari dan mencegah untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain maupun keluarga.

Disamping itu saat ini hampir setiap orang sudah memiliki handphone karena handphone sudah bisa disebut sebagai  kebutuhan dalam mempermudah komunikasi. Namun dalam penggunaannya  saat berkomunikasi bisa menimbulkan suatu permusuhan bahkan terjadi kontak fisik, juga menyebarkan berita yang provokatif, ataupun memposting suatu masalah terkait penghinaan.

"Apabila hal itu terjadi maka isa di lakukan proses hukum dengan melanggar UU ITE." terang Kapolsek.

Dalam akhir penyampaiannya, Kompol Abdul Rochman, S.Ag. menghimbau agar dalam bergaul keseharian pelajar khususnya para siswa SMA muhammadiyah 4 Yogyakarta bisa mempertahankan yang sudah baik selama ini dan jangan ikut-ikutan Geng yang berdampak pada kriminalitas yang dapat merusak etika dan moral.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top