Tuesday, 15 January 2019

Transaksi di Jalan Solo, Polresta Yogyakarta Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Ganja


Yogyakarta- Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta dipimpin oleh Kasatresnarkoba Kompol Cahyo Wicaksono, S.H. berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika pada Jumat (11/1/2019) lalu.

Penangkapan yang dilakukan terhadap EI (24) dan MSN (22) dilakukan di wilayah Depok Sleman lantaran diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja . Mereka berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Yogyakarta setelah terbukti diketemukan Narkotika jenis Ganja saat dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti dari tersangka EI berupa 1 bungkus kertas minyak isi ganja berat kurang lebih 6,3 gram paper, 1 buah ATM dan 1 buah hp warna putih gold. Dari tersangka MSN petugas berhasil menyita sebanyak 1 bekas bungkus rokok isi ganja berat kurang lebih 5,8 gram, 1 buah bekas bungkus rokok isi 3 linting rokok ganja berat kurang lebih 2,8 gram dan 1 buah hp warna hitam.

Sementara pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira pukul 00.20 WIB kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka HAH (25) di wilayah Sedayu Bantul. Setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan dari tersangka HAH yakni 1 paket ganja dibungkus kertas warna coklat diikat dengan tali karer dengan berat kurang lebih 25 gram, 2 pack paper warna putih, 1 pack paper warna merah dan satu buah hp warna putih.

Dalam konferensi pers Selasa (15/1/19) yang digelar di ruang Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, Kasat Renarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Cahyo Wicaksono, S.H mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan MSN menjadi perantara EI dan HAH dalam mendapatkan narotika jenis ganja.

"Ketiga tersangka mendapatkan Narkotika dari inisial P dari Jakarta dan membeli seharga Rp 400.000 dan Rp 800.000. Kemudian P datang ke wilayah Jogja dan melakukan transaksi di Jalan Solo." terang Kompol Cahyo Wicaksono, S.H.

Kasatresnarkoba menambahkan, tersangka MSN, EI dan HAH disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top