Thursday, 17 January 2019
Kenakan Knalpot Blombong Saat Konvoi, Sebanyak 34 Pengendara Ditilang Petugas
Yogyakarta- Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan barang bukti berupa knalpot blombong saat melakukan razia konvoi di Jalan Kolonel Sugiyono, Yogyakarta, Rabu (16/1/19).
Pemberangkatan konvoi simpatisan ini dari kawasan Jalan Parangtritis menuju wilayah Bantul dengan rombongan kurang lebih 500 orang.
Dalam razia ini petugas melakukan penindakkan terhadap pelanggaran knalpot blombong dengan memberikan tilang kepada simpatisan yang tidak tertib. Dari hasil razia, petugas melakukan penilangan terhadap 34 sepeda motor karena menggunakan knalpot blombong. Knalpot blombong yang dirazia selanjutnya diamankan oleh petugas ke Mapolresta Yogyakarta.
Saat Konferensi Pers yang digelar di Polresta Yogyakarta, Kamis (17/1/19) Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Dwi Prasetyo, S.E. menyebutkan penilangan ini dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat konvoi dengan jumlah massa yang sangat banyak.
"Kami sendiri mendapatkan laporan dari masyarakat melalui media maupun website karena merasa terganggu apabila ada konvoi dengan menggunakan knalpot blombong." terang Kasatlantas Polresta Yogyakarta.
Kasatlantas menambahkan penilangan yang dilakukan sebanyak 29 tilang meliputi SIM dan STNK dan sebanyak 5 kendaraan dikenakan STP karena tidak dilengkapi dengan surat kendaraan. Selanjutnya knalpot yang berhasil diamankan oleh petugas akan dimusnahkan.
Para simpatisan yang melanggar tersebut selanjutnya dikenakan Pasal 285 ayat 1 dimana setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.
No comments:
Write comment