Gondomanan- Jajaran Polsek Gondomanan menggelar ungkap kasus pencurian handphone yang terjadi pada 6 Januari 2019 di Pollariz Cell Ramai Mall lantai 1.
Diketahui pelaku pencurian yakni NP (19) yang merupakan karyawan toko hp. Sebelumnya, pemilik toko hp Benny (43) merasa kehilangan beberapa handphone dagangan yang dijualnya.
Mengetahui kejadian tersebut pemilik toko Benny kemudian bermaksud mengumpulkan semua karyawan toko untuk membahas kejadian tersebut. Setelah dilakukan evaluasi dan sepakat untuk dilakukan pemeriksaan kepada masing-masing karyawan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan 1 buah kardus handphone dengan keterangan nomor IMEI sama didaftar hp yang hilang dan salah satu handphone masih dalam penguasaan pelaku.
Setelah terbukti melakukan pencurian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gondomanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Usai mendapat laporan dari korban petugas Polsek Gondomanan mendatangi di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dimaskud.
Dalam konferensi pers Senin (28/01/2019) di Mapolsek Gondomanan, Kapolsek Gondomanan Kompol I Nengah Lotama, S.Ag. menyebutkan pelaku melakukan pencurian yang menyebabkan kerugian dengan jumlah total 15 handphone berbagai merk dengan harga total Rp 31.455.00,-.
"Pelaku kini dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman penjara 5 tahun." pungkas Kapolsek Gondomanan.
No comments:
Write comment