Monday, 21 January 2019
Diiming-imingi Upah Besar Bantu Curi Motor, Dua Orang Ini Ditangkap Polisi
Umbulharjo- Jajaran Polsek Umbulharjo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana turut serta membantu pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat (11/1/19) lalu.
Diketahui tersangka yakni UR (43) laki-laki warga Prambanan Klaten dan SR (28) laki-laki warga Gantiwarno Klaten harus mendekap di tahanan Polsek Umbulharjo setelah ditangkap di Jalan Solo dekat Bandara Adi Sucipto setelah terbukti melakukan turut serta membantu pencurian dengan pemberatan.
Tersangka mengangkut motor hasil curian dengan cara dinaikkan dengan menggunakan truk yang disewa. UR berperan sebagai supir dan SR sebagai supir cadangan untuk mengirim motor hasil curian tersebut ke Lampung yang disuruh oleh seseorang inisial BG yang saat ini masih buronan.
Sebelumnya SR sudah dihubungi oleh UR untuk membawa truk yang digunakan mengangkut motor, tidak selang lama pukul 16.00 WIB SR ditelpon oleh seseorang untuk bertemu. Setelah bertemu ada 3 orang yang sudah menunggu dan sampai pukul 20.30 WIB motor sudah dinaikkan semua ke dalam bak truk dengan jumlah total 8 unit sepeda motor.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Umbulharjo Senin (21/1/19), Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo, S.IK menyebutkan dari keterangan pelaku ketiga orang yang mengantarkan sepeda motor tersebut salah satunya sering dipanggil dengan sebutan BG yang kini masih menjadi buronan Polisi.
Sementara kedua tersangka mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor. Tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah setiap unit sepeda motor sebesar Rp 1.000.000,- dan akan dibayar bilamana sepeda motor telah sampai di Lampung. Dari keterangan yang diperoleh kedua tersangka mengaku haya baru satu kali ini mengantarkan sepeda hasil curian karena diming-imingi upah yang diberikan.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 truk dan 8 sepeda motor. Pelaku kini disangkakan melanggar pasal 363 Jo 55, 56 KUHP atau KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun." pungkas Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo, S.IK.
No comments:
Write comment