Dalam kegiatan Musrenbang turut hadir sejumlah tamu undangan dari Bappeda Kota Yogyakarta, Tapem Kota Yogyakarta dan segenap unsur forum pimpinan Kecamatan Kraton antara lain Camat Kraton, Kepala Puskesmas Kraton serta jajaran perangkat kelurahan Panembahan.
Musrenbang sendiri merupakan forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibas Panembahan Aiptu Kustanto menerima arahan dari Bappeda Kota Yogyakarta terkait dengan perencanaan pembangunan di wilayah Kraton khususnya di wilayah Panembahan sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders). Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauhmana mereka terlibat dalam proses perencanaan. Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan.
Aiptu Kustanto selaku Bhabinkamtibmas Panembahan melalui Kasihumas Polsek Kraton Aiptu Surono menyatakan bahwa siap mendukung program musywarah perencanaan pembangunan dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah Panembahan dan siap membantu dalam konteks pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Polri.
No comments:
Write comment