Friday, 14 December 2018
Tembak Korban Empat Kali Dengan Air Gun, Pelaku Curas Ditangkap Polisi
Yogyakarta- Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Depan Pasar Pasty Jalan Bantul, Mantrijeron,Yogyakarta.
Pada Sabtu (01/12/2018) lalu, Faris Padmaji (19) selaku korban tidak sengaja bersenggolan dengan sepeda motor 2 pelaku yang berboncengan namun pelaku tidak diterima dan meminta untuk ganti rugi.
Kemudian korban memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi pelaku tidak terima dan meminta uang tambahan dan merebut handphone dan power bank sambil menembakkan senjata air gun ke bagian kaki korban sebanyak 4 kali hingga mengenai betis sebelah kiri bawah.
Selanjutnya korban diajak pelaku pergi dengan dibonceng mengendarai sepeda motor korban dan pelakku satunya mengikuti dibelakang. Lalu pelaku menyuruh korban untuk mengambil uang di ATM dan saat berada di ATM pelaku langsung merampas uang yang keluar dari mesin ATM. Setelah dari ATM para pelaku kemudain melarikan diri di Jalan Tamansiswo dengan menggunakan sepeda motornya dan korban harus dilakukan penanganan medis di RS PKU Muhammadiyah Gamping.
Dari kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Mantrijeron untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kerugian yang dialami korban yakni 1 unit buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp 3.150.000 dan mengalami luka akibat tembakan air gun di paha atas sebelah kiri sebanyak satu kali daan betis kiri bawah sebanyak tiga kali.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta Jumat (14/12/2018) Iptu Basungkowo, SH menyatakan "Pelaku inisial FA (34) dan RDP (21) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan 368 KUHP."
No comments:
Write comment