Thursday, 6 December 2018
Salahgunakan Psikotropika, Pelaku Ditangkap Polisi di Wilayah Umbulharjo
Yogyakarta- Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Psikotropika pada Selasa (4/12/18) lalu.
Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Cahyo Wicaksono, S.H. penangkapan dilakukan di wilayah Umbulharjo Yogyakarta. Dua tersangka DAK (19) dan CBK (24) diketahui telah melakukan penyalahgunaan Narkotika setelah dilakukan penggeledahan dengan diketemukan barang bukti.
Berikut tersangka dengan barang bukti yang diamankan petugas. Dari tersangka DAK diamankan 1 butir pil Alprazolam 1 mg dalam kemasan. Dari tersangka CBK berhasil diamankan 2 buah plastik klip warna putih berisikan 20 butir pil Alprazolam 1 mg dalam kemansan, uang tunai sebesar Rp 200.000, handphone warna hitam putih dan satu unit sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Kompol Cahyo Wicaksono, S.H. dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (6/12/18) di ruang Satresnarkoba menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengaku memdapatkan barang Psikotropika tersebut dari ES (23) untuk diperjualbelikan.
"Pada hari Kamis lalu pukul 02.00 WIB kemudian kami melakukan penangkapan terhadap ES di wilayah Umbulharjo" jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti Psikotropika dan setelah dilakukan pemeriksaan ES mengaku mendapatkan barang-barang tersebut melalui media sosial dari jaringan wilayah Jawa Tengah.
Dari ungkap kasus tersebut tersangka DAK, CBK dan ES disangkakan melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
No comments:
Write comment