Friday, 14 December 2018

Polsek Kotagede Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan


Kotagede - Polsek Kotagede gelar Konferensi Pers terkait Kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap gadis dibawah umur, Jumat(14/12/2018)

Jajaran Reskim Polsek Kotagede pada hari Rabu 10 Desember 2018 telah menangkap tersangka seorang kakek yang berinisial CN (56) pelaku pencabulan terhadap "Kencur" (10) dan "Mawar (12) yang merupakan masih cucu dan keponakan dari kakek CN.

Kapolsek Kotagede Kompol Abdul Rochman, S.Ag mengungkapkan bahwa tersangka memperkosa "Kencur" pada malam hari dilakkan disamping istrinya yang saat itu dalam keadaan tertidur nyenyak dan korban dalam keadaan mengantuk berat, setelah melakukan pemerkosaan itu keesokan harinya CN memberikan uang kepada "kencur" Rp.20.000, serta menyuruh "kencur" untuk tidak menceritakan perbuatanya tersebut kepada siapapun.

Dalam keteranganya kakek CN (56) juga telah  melakukan perbuatan cabul terhadap "mawar" namun hanya dipeluk-peluk sambil diremas payudaranya, serta pernah satu kali "bunga" disuruh mengurut kemaluan kakek CN dan kemudian dia diberi uang Rp.20.000, ujar kapolsek.

Alasan kakek CN melakukan perbuatanya tersebut dikarenakan ingin berorientasi seperti di film pono.Untuk mempertangug jawabkan perbuatanya tersangka CN dikenakan Pasal 82 Ayat (2) tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top