Thursday, 8 November 2018

Polsek Danurejan Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Penggelapan Motor


Danurejan - Kapolsek Danurejan Kompol Aslori didampingi Kasubbag Humas menggelar Konferensi Pers terkait kasus pengelapan sepeda motor yang dilakukan oleh P(24) warga Klaten Jawa Tengah, modusnya pelaku meminjam sepeda motor dari sebuah rental kendaraan,namun selanjutnya motor tersebut digadaikan.Konferensi Pers digelar di Mapolsek Danurejan.Rabu(7/11/2018)

Kapolsek Danurejan Kompol Aslori mengungkapkan tersangka melakukan aksinya sekitar pertengahan bulan lalu.Awalnya pelaku meminjam sepeda motor di sebuah rental motor milik Andi Indiarto di kawasan Baciro Gondokusuman Yogyakarta. Tersangka meminjam motor tersebut selama tujuh hari dan berjanji sanggup membayar biaya sewa sebesar Rp 70ribu

Tujuh hari kemudian pelaku mengembalikan motor tersebut namun ia mengaku belum sanggup membayar biaya sewa karena sedang uang dipergunakan untuk membiayai anaknya yang sedang sakit. Tersangka malah meminjam motor lagi kepada korban dengan alasan untuk mengantar anaknya berobat ke dokter.

“Karena merasa kasihan, korban akhirnya meminjamkan motor Yamaha Mio dengan nomor polisi AB-6571-YM kepada tersangka. Tersangka mengatakan hendak meminjam selama tujuh hari lagi dan nanti seluruh total biaya sewa akan dilunasi saat pengembalian,” ungkap Aslori di Mapolsekta Danurejan, Rabu (07/11/2018).

Beberapa hari kemudian pelaku kembali beraksi, kali ini menyasar sebuah rental motor milik Slamet Wahyu Widodo di kawasan Lempuyangan Danurejan Yogyakarta. Kali ini tersangka meminjam motor hanya selama dua hari.

Dua hari berikutnya pelaku ke rental milik korban. Kembali, tersangka tak membawa unit motor yang dipinjamnya dan beralasan jika kendaraan masih dipergunakan suaminya bekerja lalu.

Setelah keluar dari tempat korban ternyata tersangka mendatangi rental lain tak jauh dari situ. Korban sempat melihatnya lalu ia segera mendatangi tempat penyewaan motor tersebut. Ternyata diketahui pelaku juga meminjam motor di tempat itu dan tidak mengembalikan.

“Korban kemudian mencari tersangka dan diketahui ia berada di Stasiun Lempuyangan hendak pergi naik kereta api ke Jakarta.Korban segera menangkap tersangka lalu menyerahkannya ke Polsek Danurejan” ungkapnya.

Kompol Aslori mengungkapkan, setelah dicecar pertanyaan oleh petugas akhirnya pelaku mengaku telah melarikan motor-motor tersebut. Kendaraan rental tersebut ternyata digadaikan oleh tersangka kepada seseorang di Klaten dan mendapat uang sebesar Rp 7,5 juta.

Dalam penelusuran barang bukti, petugas berhasil mengamankan satu unit motor yang belum sempat digadaikan pelaku. Anggota sempat melakukan perburuan hingga ke Klaten dan berhasil menyita dua unit motor milik para korban yang telah dijaminkan oleh tersangka.

Pelaku di hadapan petugas mengaku terpaksa menggelapkan motor rental karena terdesak kebutuhan ekonomi. Terlebih lagi sudah beberapa bulan ini ia tak pernah dinafkahi oleh suaminya dan harus menghidupi anaknya sendiri. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara diatas empat tahun.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top