Home
› Kapolsek Ngampilan Sosialisasikan UU Anti Kekerasan Perempuan dan Anak ke Warga
Friday, 16 November 2018
Kapolsek Ngampilan Sosialisasikan UU Anti Kekerasan Perempuan dan Anak ke Warga
Mergangsan- Kapolsek Ngampilan Kompol Kusila memberikan Sosialisasi Undang-undang Anti Kekerasan Perempuan dan Anak yang digelar di aula Kecamatan Mergangsasn pada Kamis (15/11/2018).
Dalam Sosialisasi tersebut dihadiri oleh segenap unsur Forkompimca Kelurahan Mergangsan dan juga 50 warga masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi.
Bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut, Kompol Kusila menyampaikan peran penting dalam menegakkan perlindungan perempuan dan anak.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 23 Tahun 2004 Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Pola asuh anak yang diterapkan harus sebaik mungkin. Di Kota Yogyakarta sendiri kekerasan pada anak ini masih sangat kecil kemungkinannya namun kesenjangan yang dilakukan terhadap perempuan sering terjadi.
Kapolsek Ngampilan menegaskan untuk saling mengawasi dan melindungi setiap anak dan perempuan tanpa pandang bulu dan membeda-bedakan. Karena anak dan perempuan memiliki harkat dan martabat yang perlu dijunjung tinggi.
Ia mengajak kepada para masyarakat agar selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian apabila di lingkungan sekitar menjumpai kekerasan anak dan perempuan.
No comments:
Write comment