Friday, 5 October 2018

Talk Show Radio Sonora 97,4 fm, Polsek Tegalrejo Beri Himbauan Waspadai Hoax


Yogyakarta- Kasihumas Polsek Tegalrejo Aiptu Agus Gunawan dan Bhabinkamtibmas Karangwaru Brigadir Rengga Endyka menyapa masyarakat dalam Talk Show di Radio Sonora 97,4 fm, Jumat (5/09/2018).

Dalam Talk Show bertajuk Teras Kota Yogyakarta, perugas menyampaikan terkait dengan keterbukaan informasi publik dan hindari hoax.

Seperti yang dikatakan oleh Kasihumas Aiptu Agus Informasi keterbukaan merupakan penyaluran informasi yang dimiliki oleh badan publik yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat luas. Masalah informasi terbuka wajib diumumkan secara berkala oleh suatu badan publik.

Pihak Polri sendiri sudah melakukan keterbukaan informasi publik. Salah satunya di bidang pelayanan dan juga terkait dengan ungkap kasus sebagaimana dikemas dalam bentuk konferensi pers. Namun beberapa hal yang menyangkut dengan rahasia negara tidak boleh diberikan atau disebarluaskan.

Sementara Brigadir Rengga menyampaikan diketahui di sosmed banyak sekali berita tidak benar atau disebut hoax. Hoax sendiri judul yang sangat sensasional dengan menunjuk langsung pihak tertentu dengan maksud melakukan penyerangan.

Ia juga menyampaikan beberapa langkah untuk mengantisipasi segala bentuk hoax dengan mengecek sumber berita, antisipasi judul yang provokatif, waspada dengan gambar yang dikirim, jangan buru-buru sharing dan baca secara menyeluruh.

"Semakin mudah mendapatkan informasi kita juga tentu sangat rawan menerima berita yang tidak benar. Untuk itu marilah kita harus selektif dalam menerima informasi" ungkapnya.

Di wilayah Tegalrejo untuk saat ini dengan adanya berita seperti itu mereka sudah disosialisasikan oleh Polsek Tegalrejo. Polsek Tegalrejo sudah mengajak masyarakat untuk berdiskusi bertukar pikiran terkait dengan pemberitaan yang tidak benar.

Aiptu Agus Gunawan dan Brigadir Rengga juga mengajak kepada masyarakat untuk memberikan edukasi dalam keluarga dan sejak kecil harus ditanamkan untuk mendampingi anak-anak dalam mengolah gadget. Jika seseorang menyebarkan berita informasi yang tidak bertanggung jawab dan tidak benar adanya maka akan dikenakan Pidana penjara 6 tahun dan denda 1 Milyar.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top