Monday, 22 October 2018

Salahgunakan Narkotika Jenis Ganja, Pelaku Diamankan Polisi



Yogyakarta- Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika pada Minggu (21/10/2018).

Dipimpin oleh Kasatresnarkoba Kompol Cahyo Wicaksono, S.H. petugas melakukan penangkapan dua tersangka TMY (49) dan KNK (WNA) (69) di wilayah Sewon Bantul yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis ganja.

Berdasarkan informasi yang diperoleh benar adanya penyalahgunaan Narkotika, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa pohon, daun dan biji ganja.

Dalam press release yang digelar pada Senin (22/10/2018) di ruang Patriatama Polresta Yogyakarta, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini, S.IK mengungkapkan bahwa kedua tersangka mengaku memperoleh ganja dari tersangka E dan M yang sedang dalam pengejaran Polisi.

"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa ganja dengan berat total kurang lebih 190 gram dan 3 tanaman ganja yang ditanam dalam pot kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut" jelas Kapolresta Yogyakarta.

Tersangka TMY dan KNK disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 8 Milyar.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top