Monday, 22 October 2018

Polsek Gondomanan Ungkap Kasus Pencurian Handphone


Gondomanan-Bertempat di Mapolsek Gondomanan dilaksanakan press release kasus pencurian handphone yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gondomanan Kompol Lotama S.Ag. Senin(22/10/2018)

Pada hari Jumat sekira pukul 04:05 WIB di pos kesehatan plataran Masjid Gedhe Kauman Gonodomanan Yogyakarta pelaku RJ (37thn)  masuk ke dalam pos kesehatan dan mengambil 4 (empat) handphone milik korban yang sedang di charge di dalam pos.Korban merupakan romobongan mahasiswa dari Palangkaraya, Kalimantan Tegah yang sedang menghadiri acara Muslim United.Saat itu korban sedang melaksanakan sholat subuh di Masjid Gedhe Kauman,setelah itu mengetahui handphonenya tidak ada lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondomanan.Dari pengembangan hasil di TKP petugas berhasil mengamankan pelaku RJ di Rumah Kontrakan daerah Notoprajan, Ngampilan, Yogyakarta.Setelah dilakukan Penggeledahan Petugas berhasil menemukan 4 (empat) handphone dengan total kerugian sekitar Rp.8.600.000.

Tersangka RJ (37thn) disangka melanggar Pasal 362 barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


 Pad.a 

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top