Keempat orang berinisial TF (17), FF (31), SR (46) dan TG (36) harus diglandang petugas Mapolsek Wirobrajan setelah terbukti melakukan pesta minuman keras.
Pukul 16.30 WIB saat petugas Polsek Wirobrajan melaksanakan Patroli mendapatkan laporan dari warga terkait dengan pesta miras yang dilakukan di dalam sebuah rumah. Diketahui rumah tersebut merupakan milik dari salah satu pelaku yakni FF.
Selanjutnya petugas Polsek Wirobrajan mendatangi di lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi petugas menemui 4 orang yang sedang berkumpul dan duduk-duduk namun dari mulutnya tercium bau Alkohol (Miras) dan selanjutnya ke 4 orang tersebut dibawa ke Kantor Polsek Wirobrajan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kasihumas Polsek Wirobrajan Aiptu Agus memberikan keterangan bahwa saat ini keempat pelaku sedang dalam proses pembinaan Polsek Wirobrajan dan diproses sesuai dengan hukum.
No comments:
Write comment