Yogyakarta- Jajaran Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pelaku perkara penemuan mayat yang diduga dianiaya hingga meninggal dunia.
Pelaku inisial NCH (27) warga Kricak Tegalrejo diketahui telah melakukan perbuatan keji terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Tersangka dengan tega melakukan penganiayaan terhadap korban AGN (10) hingga meninggal dunia.
Pada Minggu (30/9/2018) sekira pukul 01.00 WIB pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras. Mengetahui korban sendirian di rumah, pelaku kemudian mendatangi rumahnya dan berniat untuk menggaulinya. Setelah sampai di depan rumah korban, ia dibukakan oleh korban melaku pintu belakang karena pintu depan telah dikunci.
Pelaku mengajak korban ke tepi sungai dengan alasan untuk menemani mencuci tangan. Namun tiba-tiba ia mengancam korban untuk menyerahkan perhiasan yang digunakannya secara paksa. Tidak puas dengan hal tersebut pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dan korban melakukan perlawanan.
Kemudian pelaku memukuli korban hingga pingsan dan setelah korban pingsan, pelaku kemudian menggaulinya.
Setelah melakukan perbuatan kejinya, pelaku mengetahui korban mulai siuman. Karena takut akan diketahui perbuatannya pelaku lalu mengangkat korban dan menghanyutkan ke sungai Winongo.
Siang harinya pukul 14.00 WIB korban ditemukan di sungai Winongo sudah dalam keadaan meninggal dunia dan kemudian korban dievakuasi untuk selanjutnya dilakukan otopsi guna penyelidikan dan penyidikan perkara oleh petugas Polisi.
Dalam jumpa pers yang digelar di Ruang Patriatama Polresta Yogyakarta, Senin (15/9/2018) Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini, S.IK menjelaskan pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Yogyakarta di daerah Kaliurang setelah sebelumnya korban melarikan diri di daerah Magelang.
Dalam jumpa pers yang digelar di Ruang Patriatama Polresta Yogyakarta, Senin (15/9/2018) Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini, S.IK menjelaskan pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Yogyakarta di daerah Kaliurang setelah sebelumnya korban melarikan diri di daerah Magelang.
Kini pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua Primair pasal 340 KUHP Subsidair pasal 338 KUHP lebih Subsidair pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP Lebih Subsidair 285 KUHP lebih lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP dengan paling berat hukuman mati.
No comments:
Write comment