Friday, 14 September 2018
Transaksi Lewat Sosmed, Satresnarkoba Amankan Pelaku Lahgun Narkoba
Yogyakarta- Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta dipimpin oleh IPTU Aditya Permana berhasil mengamankan 2 pengedar obat berbahaya MA dan IS pada Agustus 2018 lalu.
Kejadian bermula saat petugas mengamankan saksi yang membeli obat berbahaya. Seperti yang diungkap oleh Kasatresnarkoba dalam press release yang digelar di ruangan Satresnarkoba, Kamis (13/09/2018).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, diketahui bahwa saksi membeli pada MA. Dari pengembangan tersebut, petugas kemudian mengamankan MA di Wirobrajan Yogyakarta. MA kemudian diperiksa lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta.
Dari pemeriksaan tersebut, MA mendapat obat berbahaya dari IS, kemudian IS ditangkap di Umbulharjo Yogyakarta.
Kasat Resnarkoba Kompol Cahyo Wicaksono, SH mengatakan kegiatan jual beli dilakukan melalui instagram yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi.
"Jadi pemesanan melalui instagram itu. Lalu kita deteksi juga dari percakapan itu juga. Tolong dikirim, begitulah kira-kira. Kalau untuk sandi, masing-masing market ada sendiri," kata Kompol Cahyo saat jumpa pers Kamis (13/9/2018).
Ia pun mengungkapkan, alamat yang dicantumkan saat pengiriman umumnya fiktif.
Oleh sebab itu perlu waktu untuk melakukan penelusuran.
Pihaknya pun ingin bekerjasama dengan ekspedisi untuk mencegah pengiriman obat berbahaya maupun narkotika.
"Memang banyak sekali sekarang yang menggunakan ekspedisi untuk pengiriman. Apalagi kan di ekspedisi tidak dilengkapi alat-alat canggih. Makanya ini perlu kerjasama, dan perlu sosialisasi," ungkapnya.
Menurutnya, bentuk bungkusan paket beragam, sehingga tidak mudah untuk mendeteksi barang tersebut.
Ia pun mempelajari hal tersebut, untuk meminimalisir pengiriman barang-barang terlarang tersebut.
Akibat perbuatannya, MA dan IS dikenai pasal 196 UU Ri No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar.
No comments:
Write comment