Friday, 10 August 2018

Polsek Kotagede Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah


Kotagede- Jajaran Reskrim Polsek Kotagede di pimpin Panit Reskrim IPDA Bambang Tri Widodo,S.Ikom berhasil menangkap pelaku Penipuan atau Penggelapan di Rumahnya Dusun Candi RT 03 RW 03, Candi Bandungan Semarang, Jawa Tengah, Rabu (08/08/2018).


Pelaku KSM (60) berhasil diamankan oleh petugas Polsek Kotagede setalah terbukti melakukakan penipuan terkait dengan jual beli tanah beberapa waktu lalu. Suryanto warga Giwangan selaku pembeli tanah melaporkan KSM ke Polsek Kotagede setelah pengurusan sertifikat tanah tidak kunjung selesai.

Korban berawal bertemu dengan saudara Maliki dan saudara Supri keduanya sudah meninggal, pada saat itu ia berniat membeli tanah kemudian dibawa ke rumah saudara KSM. Setelah bertemu ia ditawari sebidang tanah yang terletak di sampangan RT.03 RW.06 Wirokerten,  Banguntapan, Bantul seluas 494 M2.

Setelah itu terjadi kesepakatan harga sebesar 100 (seratus) Juta dan 30 (Tiga Puluh ) Juta untuk beli jalan. Kemudian di lakukan pembayaran di Rumah Kontrakan KSM di Purbayan Kotagede dan di parkiran Pasar legi Kotagede.

Pada saat itu baru terbayar 60 juta Rupiah dan sisanya setelah balik nama, dan proses balik nama segera di urus. Namun uang telah habis dipakai pelaku dan pelaku mengajak korban ke notaris agar korban percaya. Setelah ke notaris, proses balik nama juga tidak kunjung berjalan sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek Kotagede.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tanah merupakan milik Darsam yang pernah menjadi menantu pelaku KSM.

Atas perbuatannya pelaku kini ditahan di Mapolsek Kotagede dengan sangkaan Pasal 378 dan pasal 372 KUHP.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top