Tuesday, 7 August 2018

Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan Diamankan ke Polsek Umbulharjo


Umbulharjo- Pelaku pemerasan dan penganiayaan berhasil diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Umbulharjo. Hendi Nurcahya (33), warga Kecamatan Pandak Bantul, menjadi korban pemerasan dan penganiayaan setelah ia lupa membayar Ladies Club (LC) saat Karaoke. Korban diperas oleh pria berinisial SW (34), warga Notoprajan, Kecamatan Ngampilan, yang merupakan calon suami LC tersebut.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek, Iptu Supatno, menuturkan, awalnya korban berkenalan dengan seorang LC berinisial AM alias Eno melalui jejaring sosial facebook. Pada akhir Juli 2018 lalu, keduanya sepakat untuk berkaraoke bersama di XT-Square Yogyakarta. Namun karena terlalu banyak minum dan dalam kondisi mabuk, korban lupa untuk membayar jasa LC tersebut.

Pada saat karaoke tersebut, korban dalam keadaan mabuk berat. Sehingga usai karaoke, korban lupa membayar LC dan langsung pulang.

Setelah sampai di rumah dan sadar dari pengaruh minuman keras, korban kaget karena uang yang disiapkan untuk membayar LC tersebut masih utuh. Korban pun memutuskan untuk menghubungi LC tersebut dan bermaksud mememuinya di tempat karaoke untuk membayar jasanya.

Namun, kedatangan korban justru mendapatkan perlakuan tidak baik dari salah seorang karyawan karaoke yang justru menghubungi SW. Calon suami LC tersebut kemudian mendatangi tempat karaoke untuk menemui korban.

Saat bertemu pelaku, korban mengeluarkan uang Rp 1 juta dari dompetnya untuk membanyar jasa LC. Tetapi pelaku justru mengambil dompet korban secara paksa. Selain itu, pelaku juga melakukan pemukulan terhadap korban,” jelasnya.

Tidak terima diperlakukan kasar oleh pelaku, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Umbulharjo. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (2/8/) saat berada di wilayah Pakuncen, Wirobrajan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti uang senilai Rp 800 ribu sisa hasil rampasan yang diambil dari korban sebesar Rp 2 juta. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top