Umbulharjo- Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini, S.IK memusnahkan barang bukti berupa Narkotika dan Minuman Keras yang dilakukan di halaman depan Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (20/8/18).
Pemusnahan yang berkaitan dengan perkara tindak pidana umum (Pidum) meliputi pemusnahan Narkotika jenis Ganja seberat 3804,10 gram, tembakau super/gorilla 338,24 gram, sabu-sabu 315,131 gram, pil sebanyak 27829,5 butir, pil ekstaksi 17 butir, obat tanpa ijin edar sebanyak 38 dus dan minuman keras sebanyak 911 botol.
Adapun barang bukti berupa Narkotika diantaranya jenis Ganja seberat
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari 244 perkara dengan kerugian mencapai Rp 379.058.000,-
Kepala Kejari (Kajari) Kota Yogyakarta, Umbu
Lage Woleka, SH, MH mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut
dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, barang bukti tersebut sudah tidak dibutuhkan dalam proses hukum perkara.
Tak hanya itu saja, pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan dalam menyambut Hari Raya Kurban besok Rabu, (22/8/2018).
"Yang dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara pidana umum sejak tahun 2016 dan 2017, serta statusnya sudah inkrah," katanya.
Lanjut Kajari, sesuai keputusan peradilan, setelah inkrah barang bukti tersebut tidak dibutuhkan sehingga harus dimusnahkan.
Selain itu, barang bukti tersebut sudah tidak dibutuhkan dalam proses hukum perkara.
Tak hanya itu saja, pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan dalam menyambut Hari Raya Kurban besok Rabu, (22/8/2018).
"Yang dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara pidana umum sejak tahun 2016 dan 2017, serta statusnya sudah inkrah," katanya.
Lanjut Kajari, sesuai keputusan peradilan, setelah inkrah barang bukti tersebut tidak dibutuhkan sehingga harus dimusnahkan.
No comments:
Write comment