Friday, 27 July 2018

Satresnarkoba Berhasil Mengungkap 11 Kasus Lahgun Narkoba dari 16 Tersangka


Yogyakarta- Jajaran Satresnarkoba Polesta Yogyakarta menggelar Konferensi Pers pada Kamis (26/07/2018).

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 11 kasus dengan jumlah total tersangka 16 orang. Mereka diringkus karena kasus penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya.

Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Ardiyan Mustakim SIK mengatakan, bahwa dalam satu bulan pihaknya berhasil mengungkap 11 laporan dan menangkap 16 tersangka terkait kasus narkoba.

Diungkapkannya, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya dan berlanjut dengan penangkapan serta pengembangan.

"Untuk yang narkotika ada 8 tersangka dan semuanya pengguna, kalau yang psikotropika ada 5 tersangka dan salah satunya seorang pengedar. Sedangkan obat berbahaya ada tiga tersangka, dua pengedar satunya bandar," katanya, Kamis (26/7/2018).

Lanjut Wakapolresta, dari penangkapan ke-16 tersangka, pihaknya turut menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram dan 32 linting tembakau gorilla.

Sedangkan untuk barang bukti psikotropika pihaknya menyita 54 butir pil Alprazolam dan 27 butir pil Riklona, untuk obat-obatan berbahaya pihaknya menyita 2178 pil jenis Heximer.

"Dari pemeriksaan, para tersangka membeli lewat medos lalu diedarkan dan ada yang dipakai sendiri. Kalau psikotropikanya didapatkan tersangka dari Sukoharjo," ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Cahyo Wicaksono menambahkan, ke-16 tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai profesi seperti buruh, wiraswasta, mahasiswa dan pelajar.

Selain itu, dari penelusuran pihaknya ada salah seorang tersangka yang merupakan seorang residivis. Bahkan dari ke-16 tersangka yang diringkus, salah satunya masih bersatus sebagai pelajar.

"Ada satu orang yang merupakan residivis, inisialnya RY, dia mengedarkan obat psikotropika," ucapnya.

Selain itu, ada pula yang masih berstatus pelajar yaitu berinisial KI (17), di mana KI ditangkap bersama ketiga temannya saat menggunakan sabu di sebuah rumah daerah Gamping, Sleman beberapa waktu lalu.

"KI ini makai sabu dan statusnya masih pelajar. Dari pengakuannya, dia hanya diajak dua temannya dan penasaran lalu makai itu (Sabu)," katanya.

Akibat perbuatannya, ke-16 tersangka harus mendekam di rutan Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses sesuai dengan hukum.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top