Home
› Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 23 Orang Diamankan Petugas
Tuesday, 26 June 2018
Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 23 Orang Diamankan Petugas
Polresta Yogyakarta menggelar press release ungkap kasus terkait dengan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polresta Yogyakarta, Senin (25/06/2018).
Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Yogyakarta AKBP Armaini, S.I.K tersebut menjelaskan sebelumnya Jajaran Sat ResNarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengaman 23 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat berbahaya). Mereka diamankan saat operasi yang digelar dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Kapolresta Yogyakarta AKBP Armaini mengungkapkan tersangka yang dimankan yakni AN (23), DP (22), JS (22), HS (19), AD (22), DAP (19), MS (23), MA (23), TA (28), NGS (20), FHP (19), FH (19), WH (25) SDR (24), WNR (39), SAS (22), AW (28), SJ (28), RMD (28), MDP (23), JS (26), DB (20) dan MIA (19). Para tersangka yang berhasil diamankan ini diketahui terdiri dari pengguna dan sebagian lagi sebagai pengedar.
"Dari jumlah tersangka sebanyak 23 orang ini terdapat 20 laporan polisi atau 20 kasus, terdiri dari 5 kasus narkotika, 11 kasus psikotropika dan 4 kasus obat berbahaya. Untuk tersangkanya, kasus narkotika ada 7 tersangka, kasus psikotropika ada 12 tersangka dan kasus obat berbahaya ada 4 tersangka,” jelas Kapolresta Yogyakarta saat menggelar konferensi pers.
Dalam operasi selama dua bulan tersebut, petuags juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba terdiri dari ganja seberat 20,63 gram, tembakau gorilla 34,48 gram, alprazolam 141 butir, riklona 11 butir dan Pil Yarindu 1418 butir. Semua barang bukti merupakan bahan-bahan yang mengandung zat berbahaya jika dikonsumsi manusia.
Dikatakan, dari 23 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai latar belakang profesi pekerjaan mulai dari mahasiswa, karyawan swasta dan pengangguran. Secara umum, semua tersangka juga diketahui masih berusia produktiv atau tergolong masih pemuda. Meski demikian, pihak kepolisian tidak akan pernah pandang bulu terhadap kasus penyalahgunaan narkoba.
Ini kebanyakan usia masih muda, 20-30 tahun, ini sangat menyedihkan. Tetapi kita tidak toleransi sedikitpun untuk peredaran narkoba di Kota Yogyakarta. Setiap ada informasi akan kita tindak lanjuti, supaya Kota Yogyakarta bisa menjadi kota yang aman dari peredaran narkoba,” tutur Kapolresta.
Sementara itu, pihak kepolisian akan menjerat para tersangka dengan pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write comment