Monday, 23 April 2018

Press Release, Ganja 2,2 kg Berhasil Diamankan Satuan ResNarkoba Polresta Yogyakarta


Yogyakarta- Satuan ResNarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, Senin (23/04/2018)

Para pelaku ZR (20), SRM (19), SDY (30), LHN (30) dan CRG (22) ditangkap oleh petugas di empat lokasi yang berbeda yakni di wilayah Sewon, Umbulharjo, Ngaglik dan Gondokusuman.

Didampingi oleh Kasat ResNarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Cahyo Wicaksono dalam gelar press release, Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Tommy Wibisono, S.I.K. menjelaskan kelima pelaku telah terbukti kedapatan membawa narkoba dengan jenis yang berbeda-beda.

Pelaku ZR telah terbukti ditemukan 10 butir Yarindo dan sebungkus gerenjeng warna merah saat dilakukan penggeledahan oleh petugas di wilayah Sewon pada Selasa (10/04/18). Berdasarkan keterangan yang diperoleh pelaku ZR mendapatkan obat berbahaya dari seseorang inisal "A" (DPO) dengan mentransfer uang Rp. 1.430.000,-.

Di wilayah Umbulharjo pelaku SRM diamankan petugas, Kamis (12/04/18) setelah ditemukan Narkotika jenis tembakau Gorilla. Menurut pengakuan tersangka, tembakau Gorilla didapat dari hasil pembelian di Media Sosial seharga Rp 150.000,-. Selanjutnya sebanyak 1 bungkus rokok isi tembakau gorilla dan 10 puntung rokok tembakau gorilla diamankan petugas.

Pelaku SDY juga diamankan oleh petugas lantaran terbukti kedapatan menyalahgunakan Narkotika jenis tembakau gorilla pada Kamis (12/04/2018) lalu. Dengan jumlah total seberat 46,49 gram tembakau gorilla berhasil diamankan setelahia membeli dari Media Sosial dengan harga Rp 2.200.000 tiap 30 gram.

Sementara seberat 2,2kg ganja berhasil diamankan petugas dari tersangka LHN di wilayah Gondokusuman setelah diketahui menggunakan ganja bersama tersangka CRG pada Senin (16/04/18) pukul 13.00 wib. Menurut keterangan pelaku, ganja tersebut didapat dari Medan yang dikirim melalui jasa Ekspedisi dan rencananya akan dipaketkan lagi ke pulau Bali.

Selanjutnya para tersangka penyalahgunaan narkoba masih dalam proses penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top