Tuesday, 17 April 2018

Personel Polresta Yogyakarta Ikuti Sosialisasi Ketentuan Restitusi Oleh Bidkum Polda DIY


Yogyakarta- Sosialisasi perundang-undangan / perkap kepada Personel Polresta Yogyakarta oleh tim Bidkum Polda DIY dilaksanakan di Aula Lantai 3 Polresta Yogyakarta, Selasa (17/04/2018).

Dipandu oleh tim Bidkum Polda DIY yang dipimpin oleh Kompol Bambang Priyana, Sosialisasi ini terkait tentang Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Restitusi merupakan pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil/imateriil yang diderita korban atau ahli waris.

"Setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi yang meliputi, anak yang berhadapan dengan hukum (menjadi korban), anak yang dieksploitasi secara ekonomi/seksual, anak yang menjadi korban pornografi, anak korban penculikan, jual/beli atau perdagangan, anak korban kekerasan fiaik/psikis dan anak korban kejahatan seksual." jelas Kompol Bambang.

Adapun macam restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana berupa ganti rugi atas kehilangan kekayaan,  ganti rugi atas penderitaan akibat tindak pidana maupun penggantian biaya rawat.

Dengan pemohon restitusi diajukan oleh pihak korban yang terdiri dari orang tua/wali yang menjadi korban, ahli waris anak dan orang yang diberi kuasa. Apabila orang tua/wali/ ahli waris yang menjadi pelaku maka restitusi dapat dilakukan oleh lembaga.

Dengan diadakannya sosialisasi diharapkan para personel bisa memahami dan mengerti prosedur ketentuan restitusi dengan memperhatikan dasar hukum sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top