Yogyakarta- Petugas kepolisian dari Polsek Gedongtengen Yogyakarta Polda DIY telah mengamankan sepuluh orang yang diduga pesta minuman keras (miras) pada hari Senin (16/4/18) pagi. Dari sepuluh orang tersebut, tiga diantaranya adalah perempuan.
Kapolsek Gedongtengen melalui Panitreskrim Ipda Haryadi, SH mengatakan bahwa mereka diamankan setelah adanya laporan warga sekitar Balai Greskap RT 78/22 Notoyudan Pringgokusuman yang resah dengan kegiatan mereka.
Tujuh pelaku laki-laki di antaranya RA (27), GA (30), AP (24), YD (31), OH (32), PP (31) dan SE (28). Sedangkan ketiga pelaku perempuan adalah DR (32), KP (24) dan SA (21).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya satu botol SILVER, satu botol ICELAND, satu botol BLACK LABEL dan satu buah tas gendong warna hitam yang digunakan untuk menyimpan botol minuman keras.
Menurut Ipda Haryadi, selain melanggar PERDA Kota Yogyakarta No. 07 thn 2006 tentang minuman beralkohol (miras), mereka juga akan dijerat dengan pasal 492 (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum.
Ipda Haryadi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memerangi penyakit masyarakat khususnya miras demi menjaga situasi kota Yogyakarta yang aman dan kondusif. Ia mengimbau kepada warga masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya peredaran miras ilegal untuk melaporkannya ke polisi.
No comments:
Write comment