Wednesday, 11 April 2018

Pelaku Curat Kerugian 42 Juta Diamankan Polsek Umbulharjo

 


Kurang dari dua minggu, Polsek Umbulharjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan kerugian lebih dari 42 juta rupiah.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Sutikno, S.IK menjelaskan kejadian curat itu terjadi di salah satu Gudang alat olah raga Gendeng Cantel Umbulharjo pada Selasa 27 Maret 2018 lalu. Dari ungkap itu, polisi berhasil mengamankan pelaku MF (22) di kawasan Kotagede pada Selasa (10/4/18) sore.

Kompol Sutikno menyampaikan, saat kejadia sekira pukul 02.20 wib salah seorang saksi mendengar suara pintu gerbang gudang dibuka dan kemudian memberitahukan kepada Ketua RT setempat. Namun sesampainya di lokasi pelaku sudah kabur menaiki sepeda motor.

"Setelah dicek oleh korban sekitar 872 potong celana olah raga telah hilang," terang Kapolsek.

Dari jumlah barang yang hilang yakni celana panjang training dengan beberapa ukuran itu korban menderita kerugian lebih dari 42 juta rupiah. Kasus selanjutnya dilaporkan ke Polsek Umbulharjo dan ditindaklanjuti dengan mengejar pelaku.

"Pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolsek Umbulharjo guna proses hukum lebih lanjut," tambhanya.

Pelaku sementara disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top