Thursday, 26 April 2018
Curi Laptop, Pelaku Ditangkap Usai Antar Korbannya Melapor ke Polisi
Kotagede- Dipimpin Panit Reskrim Ipda Bambang Tri Widodo S.Ikom jajaran Unit Reskrim Polsek Kotagede mengamankan pelaku pencurian laptop pada Selasa (24/04/2018) yang terjadi di sebuah Kost di kawasan Rejowinangun Kotagede.
HBP pelaku pencurian laptop diamankan petugas setelah terbukti mengambil laptop milik korban Alie. Kejadian bermula saat korban pergi meninggalkan kos yang beralamatkan di jalan Rejowinangun No.1B Rt.23 Rw.07 Rejowinangun Kotagede Yogyakarta, Selasa (24/04/2018) dalam keadaan kamar tertutup tidak dikunci dan laptop berada di meja.
Saat itu Eka Ratna Nugraheni teman korban yang sedang di dalam kos sendiri didatangi oleh pelaku sekira pukul 17.30 Wib tanpa memberitahu korban. Lalu pelaku pergi mengantar Eka ke Rumah Sakit Hidayatullah yang sebelumnya saudari Eka telah memindahkan laptop di dalam tas ke dalam almari dengan kamar kos tertutup.
Setelah sampai di Rumah sakit kemudian pelaku memberitahu Eka untuk keluar dengan alasan merokok. Rupanya pelaku sekira pukul 19.00 Wib pergi ke tempat kos berniat untuk mengambil laptop tersebut.
Kemudian kembali ke rumah Sakit dengan membawa laptop yang diambilnya. Setelah itu korban meminum teh di angkringan dekat Rumah Sakit serta menitipkan laptop hasil Curiannya di atas gerobak angkringan.
Pukul 19.00 Wib pelaku mendapat kabar dari Saudari Eka bahwa Alie telah kehilangan laptop. Karena tidak ingin diketahui, pelaku berpura-pura ikut mencarinya. Setelah lama tidak menemukannya lalu bersama-sama dengan Alie dan Eka pergi melapor ke Polsek Kotagede.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan korban oleh jajaran reskrim Polsek Kotagede, petugas curiga dengan HBP dan setelah dilakukan interogasi pelaku akhirnya mengaku bahwa laptop ia ambil.
Pelaku dan Barang Bukti berupa 1 unit laptop MSI Seri Game Warna Hitam seharga Rp 15.000.000 (Lima belas Juta Rupiah ) dan 1 unit laptop Merk Samsung Seri AMD Warna Putih seharga Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah ) diamankan petugas guna penyidikan lebih lanjut.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write comment