Satreskrim- Petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Sabtu, 10 Februari 2018 sekira pukul 04.15 Wib di kawasan Jalan Kusumanegara Yogyakarta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol M. Akbar Bantilan, S.IK didampingi Kasubbaghumas AKP Partuti W, SH. menyampaikan bahwa ungkap kasus dilakukan setelah petugas gabungan Progo Sakkti Polda DIY dan Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Senin (12/3/18) mengamankan dua pelaku. Keduanya yakni M.I.R alias Iqbal (21) warga Umbulharjo dan D.D.P alias Cengoh (20) warga Gondokusuman.
Pelaku diamankan oleh petugas gabungan di kawasan Klitren Gondokuman. Selain mengamankan dua pelaku curas itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah celurit dan juga satu unit handphone merk Samsung Galaxy Tab.
"Korban terluka cukup parah atas kejadian ini dan harus mengalami cacat fisik di bagian kaki," terang Kasatreskrim.
Menurut Kompol Akbar, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman. Aksi pencurian dengan kekerasan ini dilakukan kedua pelaku dengan dalih untuk menambah biaya hidup sehari hari.
Kepada warga masyarakat, Kasatreskrim mengimbau untuk lebih berhati-hati saat bepergian agar tidak menjadi korban kejahatan.
No comments:
Write comment